LABUHANBATU. ( PAB)---
WARTAWAN Cyber Portibi DNP. Mora Tanjung mengatakan,Sabtu (22/01/2022) bawa dirinya mendapat perlakuan kasar dari seorang ASN berinisial RZ diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Labuhanbatu pada hari Jumat (21/01/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
RZ memukul bagian dada sebelah kiri Mora kejadian ini terjadi dibelakang kantor PUPR Labuhanbatu jalan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa pemukulan ini berawal ketika Mora bersama temannya Wartawan yaitu Doni Ramadhani mendatangi kantor Dinas PUPR Labuhanbatu berlokasi di jalan WR Supratman, kedatangan mereka ini mengkonfirmasi tentang pekerjaan paket proyek Insfratruktur jalan Tahun Anggaran 2021 lalu, namun RZ tidak ditemukan dikantornya.
Untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan Wartawan ini keseluruhannya ada pada RZ, sehingga mereka berdua berupaya mencari RZ dilingkungan kantor PUPR akhirnya RZ ditemukan disebuah Coffee Labong, ketika sampai di Coffee Labong RZ duduk bersama temannya lagi ngobrol, Mora mengambil tempat diluar Coffee Labong, di Warkop itu juga ketemu dengan Wartawan bernama Syafaruddin Rambe dan hanya saling menegur.
Setelah lebih kurang 25 menit di Coffee Labong, kelihatan RZ beranjak mau keluar, Morapun datang menghampiri RZ dan mengatakan untuk meminta data-data dari temuan dilapangan seperti Insfratruktur jalan, pembuatan paret beton, ternyata RZ marah karena sebelumnya sudah dimuat salah satu Online dan RZ pun mengeluarkan kata-kata bernada keras dan bersamaan itu pula RZ melepaskan pukulannya kearah dada sebelah kiri Mora Tanjung.
Begitu pukulan RZ mengenai dada sebelah kiri Mora ikut terdorong kebelakang, namun Mora terus menjelaskan bahwa ia hanya membutuhkan data-data pekerjaan yang ditemukan dilapangan, ia hanya menjalankan tugas Jurnalis yang dijamin oleh Undang-undang, ucap Mora Tanjung.
Situasi pun memanas hingga rekan RZ yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Labuhanbatu kemudian melerainya, atas kejadian ini Mora masih menunggu niat baik RZ selama 24 jam untuk meminta maaf, namun sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan belum terlihat ada RZ melakukan apapun terhadap Mora Tanjung.
Kata Mora Tanjung, melalui pemberitaan online, cetak juga sudah kita lakukan tidak ditanggapi RZ untuk melakukan permohonan maaf, dengan terpaksa kita lakukan keranah Hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.sebutnya.
Penulis, Thamrin Nasution